Senin, 10 Oktober 2011

ANALISIS PUTUSAN KPPU NO. 09/KPPU-L/2009


Latar Belakang

Penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi) dan Pengambilalihan (akuisisi) adalah hal yang lazim dilakukan dalam lingkup bisnis. Merger, Konsolidasi dan Akuisisi seringkali menjadi jalan keluar bagi suatu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kembali bisa melakukan aktivitas bisnis, thus menjadi bagi perusahaan-perusahaan besar untuk melebarkan ekspansi bisnisnya ke ranah yang lebih luas.

Merger, Konsolidasi dan Akuisisi sejatinya merupakan tindakan yang sah, sepanjang tindakan tersebut tidak berdampak negatif bagi persaingan. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999, pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha dan melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Secara konseptual, merger, konsolidasi dan akuisisi dapat dijelaskan sebagai berikut:

Merger

Merger berasal dari akar kata kerja ‘to merge’. Secara lebih luas, ia dipahami sebagai proses penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan. Menurut Meiners, merger adalah “a contractual process through which one corporation acquires the assets and liabilities of another corporation. The acquiring or surviving, corporation retains its original identity.[1]  Merger seringkali digambarkan dengan simbol ini[2]:
               
Text Box: PT. A + PT. B +( PT. C dst)  = PT. A

Ada beberapa jenis merger, antara lain:

(1)      Merger horizontal (horizontal merger). Merger yang dilakukan antara perusahaan-perusahaan yang sebelumnya merupakan pesaing dalam suatu usaha[3].

(2)      Merger vertikal (vertical merger). Merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan yang salah satunya merupakan perusahaan supplier bagi yang lain. Dengan kata lain, merger vertikal adalah merger di antara perusahaan-perusahaan yang berada dalam hubungan pembeli-penjual (buyer-seller relationship). Merger yang terjadi antara suatu manufacturer dengan distributor suatu produk adalah contoh dari jenis merger ini, karena manufacturer dengan distributor suatu produk adalah contoh dari jenis merger ini, karena manufacturer merupakan supplier bagi distributor[4]. Merger vertikal ini juga bisa dibedakan menjadi dua, yaitu merger vertical maju (forward vertical merger) dan merger vertical mundur (backward vertical merger). Forward vertical merger dikatakan terjadi apabila suatu perusahaan membeli dan menggabungkan perusahaan lain yang merupakan distributornya. Backward vertical merger terjadi apabila suatu perusahaan membeli dan menggabungkan perusahaan lain yang menjadi supplier-nya.

(3)      Merger Persaingan Potensial (Potential Competition Merger). Merger yang terjadi apabila suatu perusahaan yang bermaksud memasuki pasar dalam suatu industri dibeli oleh dan digabungkan dengan perusahaan yang sudah eksis di pasar itu, yang akan tersaingi jika ada perusahaan baru masuk dalam pasar industri itu. Hasil dari potential competition merger ini adalah bahwa calon pesaing yang akan hadir di suatu pasar akan menjadi lenyap.

Konsolidasi

Konsolidasi (peleburan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum[5]. Konsolidasi dapat digambarkan sebagai berikut:

Text Box: PT. A + PT. B + (PT C dst.) = PT. D

Dari simbolisasi di atas, tergambar bahwa setelah konsolidasi, hanya ada satu entitas hukum yang baru sebagai peleburan dari beberapa entitas hukum lama.

Akuisisi

Akuisisi (pengambilalihan) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk pengambilalihan saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan terbatas tersebut[6]. Secara konseptual, akuisisi Perseroan digambarkan sebagai berikut:

Text Box: PT. A + PT. B = PT. A + PT. B

Dari simbolisasi di atas, tergambar bahwa setelah proses akuisisi, tidak ada perubahan eksistensi dari entitas hukum. Sebelum proses akuisisi dan sesudah proses akuisisi, entitas hukum Perseroan masih tetap. Tidak ada entitas hukum yang berakhir demi hukum setelah proses pengambilalihan. Yang berubah sejatinya hanya posisi pemegang saham mayoritas yang kemudian menjadi pemegang saham minoritas[7].

Merger, Konsolidasi dan Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia

Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan diatur dalam Pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ketentuan pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksana Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU 5/1999 adalah Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha TIdak Sehat (PP 57/2010).

Dalam Pasal 2 ayat (1) PP 57/2010, “Pelaku Usaha dilarang melakukan Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.”

Dari bunyi pengaturan tersebut, kita mengetahui bahwa perbuatan hukum Penggabungan (Merger), Peleburan (Konsolidasi) dan Akuisisi (Pengambilalihan), bukanlah perbuatan hukum yang dilarang. Tetapi jika perbuatan hukum tersebut mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, itulah yang tidak dikehendaki. Sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa sisi akibat yang menjadi fokus utama, yang mengakibatkan perbuatan hukum penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi) dan akuisisi (pengambilalihan) dikategorikan “dilarang” atau “tidak dilarang”.

Pada 18 Oktober 2010, dikeluarkan Peraturan KPPU No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 13/2010).

Pedoman ini menjelaskan mengenai: (1) penggabungan, peleburan atau pengambilalihan seperti apa yang dapat dinotifikasikan kepada Komisi; (2) prosedur pemberitahuan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan; dan (3) aspek-aspek yang akan dinilai oleh Komisi dalam memberikan pendapatnya serta prosedur konsultasi rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan oleh pelaku usaha terhadap Komisi[8].

Dalam Peraturan KPPU 13/2010 yang dimaksud dengan[9]:

Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu badan usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan badan usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari badan usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua badan usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu badan usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari badan usaha yang meleburkan diri dan status badan usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut.

Menurut KPPU, merger[10] secara sederhana adalah tindakan pelaku yang mengakibatkan:

1.         Terciptanya konsentrasi kendali dari beberapa pelaku usaha yang sebelumnya independen kepada satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha; atau
2.         Beralihnya suatu kendali dari satu pelaku usaha kepada pelaku usaha lainnya yang sebelumnya masing-masing independen sehingga menciptakan konsentrasi pengendalian atau konsentrasi pasar.

Pengawasan Merger

Pra Notifikasi adalah pemberitahuan resmi yang wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi, apabila Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dilakukan mengakibatkan nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah nilai yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU melakukan pengawasan merger dalam bentuk:

1.         Pemberitahuan merger (pra notifikasi)
2.         Konsultasi merger

Pemberitahuan Merger (pra-notifikasi)

Pra Notifikasi adalah pemberitahuan resmi yang wajib disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi, apabila Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dilakukan mengakibatkan nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah nilai yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sesuai Pasal 29 UU 5/1999 dan Pasal 5 PP 27/2010, pemberitahuan merger kepada KPPU wajib dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal merger berlaku efektif secara yuridis. Itu artinya, setelah pelaku usaha melakukan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan saham, maka perusahaan hasil merger melakukan pemberitahuan kepada KPPU.

Konsultasi Merger

Konsultasi adalah permohonan saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis yang diajukan oleh Pelaku Usaha kepada Komisi atas rencana Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, dan Pengambilalihan Saham Perusahaan sebelum Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan berlaku efektif secara yuridis.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 PP 57/2010, KPPU memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan konsultasi kepada KPPU secara sukarela (lisan maupun tulisan) sebelum melakukan merger guna meminimalkan resiko kerugian yang mungkin diderita oleh pelaku usaha jika mergernya dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, karena di kemudian hari akan dibatalkan oleh KPPU.

Penilaian Merger

Pasal 28 UU 5/1999 menyatakan bahwa merger dilarang apabila mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Itu terjadi jika setelah merger pelaku usaha dapat diduga melakukan perjanjian yang dilarang, dan/atau penyalahgunaan posisi dominan.

Untuk menilai apakah merger dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, KPPU akan melakukan penilaian terhadap pemberitahuan maupun konsultasi merger berdasarkan analisis:

1.         Konsentrasi pasar;
2.         Hambatan masuk pasar
3.         Potensi perilaku anti persaingan
4.         Efisiensi; dan/atau
5.         Kepailitan

KASUS AKUISISI YANG DITANGANI KPPU

Pada 21 Januari 2008, nota kesepahaman (MoU) antara PT. Carrefour Indonesia (Carrefour), PT. Sigmantara Alfindo Prime Horizon Pte.Ltd untuk membeli 75 persen saham PT. Alfa Retailindo (Alfa) ditandatangani di Jakarta. Nota kesepahaman itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan perjanjian jual beli saham antara Carrefour dan Alfa pada 21 Januari 2008.

Setelah diakuisisi Carrefour, dari 30 gerai ex-Alfa, 14 ganti nama jadi Carrefour Express, dan 16 jadi Carrefour. Dengan demikian, pasca mengakuisisi Alfa, Carrefour beroperasi di dua format: hypermarket dan supermarket.

Carrefour dan ritel modern lainnya menjalankan kegiatan bisnisnya dengan memasok barang dari pemasok dan menjualnya kepada konsumen. Keberadaan format ritel modern menawarkan produk yang murah thus memberi kemudahan dan kenyamanan bagi konsumen. Namun fitur layanan pro konsumen dan harga murah dilakukan dengan mengeksploitasi rabat yang dimintakan kepada pemasok barang.

Oleh Carrefour, rabat yang dipersyaratkan untuk produk tertentu awalnya sebesar 20% dari harga jualnya ke Carrefour. Besaran rabat ini kemudian mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Bahkan ada di antara pemasok yang diminta rabat oleh Carrefour sampai dengan 70% dari harga pasokannya. Selain itu pemasok juga mendapatkan perlakuan abusive dari Carrefour berupa pengenaan biaya promosi yang sangat tinggi. Seluruh ketentuan kerjasama tersebut dituangkan Carrefour dalam dokumen trading terms.

Terkait dengan tindakan itu, oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Carrefour diperintahkan untuk melepas seluruh kepemilikannya di Alfa melalui Putusan KPPU NO 09/KPPU-L/2009 tanggal 3 November 2009.

Paper ini akan menganalisis pertimbangan hukum yang dipakai KPPU dalam memutus kasus akuisisi Carrefour atas Alfa. Sengketa ini menarik. Meskipun Carrefour tidak terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 5/1999 yang substansi normanya mengatur tentang tindakan akuisisi yang menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, namun KPPU tetap menjatuhkan sanksi administratif berupa perintah bagi Carrefour untuk melepas seluruh kepemilikannya di Alfa.

Analisis Putusan KPPU NO 09/KPPU-L/2009

Dalam putusan ini, sepertinya majelis hakim menjatuhkan sanksi memerintahkan Carrefour untuk membatalkan akuisisi terhadap Alfa berdasarkan suatu penilaian bahwa setelah melakukan akuisisi, Carrefour terbukti menyalahgunakan market power yang dimilikinya sehingga melanggar ketentuan tentang penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang/jasa yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU 5/1999.

Pada dasarnya, analisis dampak bagi praktek akuisisi bertolak dari definisi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU Persaingan Usaha[11]. Di satu sisi, kejelasan normatif bagi kajian terhadap akuisisi adalah analisis dampak adanya praktek monopoli dengan menggunakan indikator pemusatan kekuatan ekonomi. Pemusatan ekonomi merujuk pada kekuatan pasar bagi pelaku usaha yang melakukan akuisis baik sebelum dan sesudah akuisisi. Dalam Pasal 1 angka 3 UU Persaingan Usaha, pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa[12].

Apakah dalam memutus kasus ini KPPU menerapkan analisis seperti itu?

Dalam kasus ini, KPPU menilai Carrefour terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) UU 5/1999 tentang penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang/jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Untuk dapat dinyatakan melanggar Pasal 17 ayat (1) maka perlu memenuhi unsur: (1) pelaku usaha; (2) menguasai pasar; (3) pelaku usaha tersebut menerapkan sebuah kebijakan usaha; dan (4) kebijakan usaha tersebut dapat menimbulkan dampak negatif berupa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Berikut ini adalah temuan-temuan KPPU terkait terpenuhi-tidaknya keempat unsur Pasal 17 ayat (1) UU 5/1999:

Unsur Pelaku Usaha

Carrefour adalah badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia serta melakukan kegiatan usaha di bidang perekonomian, dengan demikian unsur pelaku usaha terpenuhi.

Unsur Menguasai Pasar

Menurut Pasal 17 ayat (2) UU 5/1999, pelaku usaha dianggap menguasai pasar jika produk barang/jasa yang diproduksi dan/atau dipasarkan belum ada substitusinya atau mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama atau pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Menurut pertimbangan KPPU, Carrefour memiliki pangsa pasar lebih dari 50 persen pada pangsa pasar bersangkutan hulu (upstream). Dalam pasar bersangkutan, jumlah pelaku usaha diukur dari adanya peningkatan jumlah pelaku usaha di pasar bukan dari peningkatan jumlah output produksi (6.3.8.9). Pasar bersangkutan hulu adalah pasar yang menunjukkan relasi antara pemasok barang/jasa dan Carrefour yang berbeda dengan pasar hilir (downstream) yaitu pasar yang menunjukkan relasi antara Carrefour dan konsumen.

Kondisi persaingan juga dapat diukur dari tingkat konsentrasi dan kecenderungan yang ditunjukkan menggunakan indikator nilai HHI dan CR4. Tingkat konsentrasi tinggi dan cenderung meningkat menunjukkan bahwa kondisi pasar bersangkutan didominasi oleh beberapa pelaku usaha tertentu (6.3.8.10.). KPPU menilai bahwa kondisi pasar bersangkutan upstream sangat terkonsetrasi dengan kecenderungan yang terus meningkat, dimana Carrefour menjadi pelaku usaha dominan di dalamnya (5.46). Sebelum akuisisi pada 2007, tingkat HHI industri mencapai angka 2950,09 dengan nilai CR4 mencapai 93,36 persen yang menandakan konsentrasi yang sangat tinggi dari suatu industri. Setelah akuisisi angka tersebut semakin meningkat (6.3.8.12)

Nilai HHI dan CR4 tersebut yang menandakan adanya kekuatan pasar yang dimiliki Carrefour serta kondisi struktur industri yang kurang mendukung terciptanya pesaingan sehat belum dapat dijadikan alasan untuk menyatakan Carrefour yang memiliki market power tersebut melakukan pelanggaran. Market power yang dimiliki Carrefour dinyatakan melanggar hukum persaingan usaha apabila market power tersebut secara unilateral digunakan untuk mengeksploitasi suprplus konsumen dan/atau mencegah pelaku usaha bersaing untuk masuk ke pasar atau bersaing secara efektif (6.3.8.13.). KPPU merujuk temuan beberapa perilaku unilateral dari Carrefour sebagai upaya untuk mengeksploitasi surplus dari para pemasoknya (6.3.8.14).

KPPU juga menunjukkan temuan adanya tindakan pararel yang dilakukan oleh Carrefour pada pasar bersangkutan yang terjadi pada kondisi tingkat konsentrasi yang cenderung meningkat serta adanya entry barrier sehingga menjadikan kondisi merugikan konsumen yang berpotensi tetap akan terjadi dalam jangka panjang (6.3.8.17). Dengan demikian, KPPU menyimpulkan bahwa dampak syarat perdagangan (trading terms) yang diterapkan Carrefour terhadap pemasok menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan menghambat konsumen memperoleh barang dan jasa yang bersaing.

Unsur menerapkan kebijakan usaha

Menurut KPPU, dengan melakukan akuisisi terhadap Alfa, Carrefour telah menerapkan sebuah kebijakan usaha.

Unsur dampak negatif dari kebijakan usaha

KPPU sependapat dengan penilaian tim pemeriksa yang menunjukkan adanya tindakan-tindakan Carrefour yang mengeksploitasi surplus dari pemasok dengan menyalahgunakan penguasaan 57,99 persen pangsa pasar bersangkutan upstream setelah mengakuisisi Alfa, antara lain (6.3.8.14): (1) menerapkan besaran trading terms kepada para pemasok Alfa, sehingga pasca akuisisi, trading term antara pelaku bisnis, pemasok dan peretail cenderung naik dari tahun ke tahun tanpa justifikasi yang jelas; (2) memaksakan pemasok Carrefour untuk juga memasok pada Alfa (Tying in).

Dengan tindakan-tindakan itu, Carrefour dinilai telah melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya persaingan efektif dalam pasar yang bersangkutan, sehingga kondisi tersebut menyebabkan konsumen tidak dapat menghindari penyalahgunaan kekuatan pasar oleh Carrefour sehingga dalam jangka waktu pendek konsumen bisa kehilangan pilihan (6.3.8.16), dan tindakan yang dilakukan tersebut menunjukkan tren yang terus meningkat sehingga menjadikan kondisi merugikan konsumen tersebut berpotensi tetap terjadi dalam jangka panjang. (6.3.8.17)

Oleh karena itu KPPU menilai bahwa terdapat dampak negatif pada persaingan sebagai akibat akuisisi yang dilakukan Carrefour terhadap Alfa.

CATATAN AKHIR

1.         Menurut KPPU, merger yang menciptakan konsentrasi pasar tinggi berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bergantung pada analisis lainnya pada pasar bersangkutan berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU 5/1999, sehingga walaupun Pasal 28 UU 5/1999 dianulir, sebagai lembaga yang berwenang menciptaan persaingan usaha yang sehat maka putusan pembatalan akuisisi dapat diterapkan dalam kasus ini;
2.         Menurut KPPU, akuisisi dilarang apabila mengakibatkan terjadinya pemusatan ekonomi pada bidang produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa. Pemusatan kekuatan ekonomi mengacu pada Pasal 1 angka 3 UU 5/1999 “penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa.”

BAHAN BACAAN

Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, 2002, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Tri Budiyono, Hukum Perusahaan, Salatiga: Griya Media.

Yakub Adi Krisanto, "Analisis Akuisis Alfa Supermarket oleh Carrefour" dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia, Salatiga, Widya Sari Press, 2008

Daftar Peraturan

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Lampiran Peraturan KPPU No. 13 Tahun 2010,



[1] Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha, 2002, Jakarta: Ghalia Indonesia, hal. 32
[2] Tri Budiyono, Hukum Perusahaan, Salatiga: Griya Media, hal. 204
[3] Arie Siswanto, Op. cit., hal. 34
[4] Ibid., hal. 34
[5] Pasal 1 angka 10 UU No. 40 Tahun 2007
[6] Pasal 1 angka 11 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
[7] Tri Budiyono, Op. Cit., hal. 217.
[8] Lampiran Peraturan KPPU No. 13 Tahun 2010, hal. 1.
[9] Ibid, hal. 4.
[10] KPPU hanya menggunakan istilah merger untuk menunjuk tindakan-tindakan mencakup konsolidasi, akuisisi, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Lihat: Ibid, hal. 5.

[11] Yakub Adi Krisanto, "Analisis Akuisis Alfa Supermarket oleh Carrefour" dalam Hukum Persaingan Usaha Indonesia, Salatiga, Widya Sari Press, 2008, hal. 37.
[12] Ibid, hal. 38.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar